Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP serta rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (2/6/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa, S.Tr.K, SIK, MH, KBO Satreskrim Polres Banjarnegara Ipda Aris Munandar, SH, Kanit II Ipda Diva Ananta Bhayangkara, S.Tr.K, MH perwalilan penyidik instansi samping di Banjarnegara yang memiliki keterkaitan dengan fungsi penegakan peraturan perundang-undangan serta anggota.
Para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai kedudukan dan kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana, mekanisme koordinasi penyidikan dengan Polri, pembinaan dan pengawasan PPNS, hingga prosedur penanganan perkara serta pelimpahan berkas kepada penyidik kepolisian.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa, S.Tr.K, SIK, MH menegaskan bahwa keberadaan PPNS memiliki posisi strategis dalam mendukung penegakan hukum di berbagai sektor sesuai bidang kewenangannya masing-masing.
"PPNS merupakan mitra penting Polri dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, koordinasi yang baik harus terus dibangun agar proses penyidikan berjalan profesional, efektif, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya saat menyampaikan sambutan.
Ia berharap, adanya kegiatan tersebut terjalin koordinasi yang semakin efektif antara PPNS dan Polri sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga terjalin komunikasi dan koordinasi yang positif antara Satreskrim Polres Banjarnegara dengan instansi yang memiliki PPNS," tandasnya.
